Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer

Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer
link : Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer

Baca juga


Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer


BITUNG, Elnusanews - Sebuah insiden penganiayaan yang diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (14/4/2025).

Dalam peristiwa yang terjadi Selasa malam itu, seorang nelayan berinisial DB (48) ditangkap polisi usai menyerang dua orang yang tak lain adalah istrinya sendiri dan seorang pria lain yang dicurigai memiliki hubungan dengan sang istri.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial RL (38), menderita luka tusuk di bagian perut, sementara sang istri MO

(33) mengalami luka lebam di bagian mata dan punggung akibat pukulan.

Kapolres Bitung melalui Kanit Jatanras Ipda Stovie Tulung, SH bersama Katim Resmob Denhart Papente, memimpin langsung proses penangkapan yang dilakukan secara kolaboratif antara Tim Resmob Polres Bitung dan Polsek Maesa.

“Begitu mendapat laporan masyarakat, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, dan pelaku tanpa perlawanan ditangkap di wilayah Kelurahan Girian permai, kecamatan Girian,”ujar Kanit.

"Atas perbuatannya pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bitung dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait senjata tajam,"sambungnya.

Seraya menambahkan, peristiwa ini menyisakan luka, tak hanya secara fisik bagi korban, tetapi juga secara emosional bagi keluarga yang terlibat. Konflik dalam rumah tangga yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berubah menjadi tragedi yang membahayakan keselamatan jiwa.

Untuk itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam menyelesaikan persoalan pribadi dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat melanggar hukum.

“Kami juga mendorong pendekatan mediasi dan konsultasi, baik melalui tokoh masyarakat maupun lembaga sosial, sebelum emosi berubah menjadi kekerasan,”pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer

Sekianlah artikel Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gerak Cepat, Tim Resmob Polres Bitung Bekuk Pelaku Penganiayaan di Wangurer dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/04/gerak-cepat-tim-resmob-polres-bitung.html

Related Posts :