Judul : Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob
link : Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob
Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob
BITUNG, Elnusanews - Seorang warga diamankan Polres Bitung usai berbuat onar danmeresahkan warga di Perum Mandiri Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu kota Bitung.
Pelaku berinisial ML (36), warga Kecamatan Ranowulu, diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, STr.k,SIK,MH, pada
Senin malam lalu.
ML yang diketahui residivis ini diamankan lantaran membuat keributan dengan berteriak teriak layak seorang jagoan, sehingga menganggu ketentraman warga sekitar di lokasi itu.
Tak hanya itu, residivis kasus penganiayaan sempat mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Kejadian tersebut pun dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/4/2025).
"Pelaku ML sudah diamankan Tim Resmob atas perbuatannya menganggu ketertiban umum dengan membuat keributan menggunakan sajam,"kata Humas.
Selain pelaku, Anggai yang akrab dengan awak media mengungkapkan bahwa polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bkti.
"Selain pelaku, kita sudah amankan barang bukti tiga buah anak panah wayer dan satu pelontar saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Seraya menegaskan, terduga pelaku disangakan dengan pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 UU. Drt No 12 THN 1951. (*)
ML yang diketahui residivis ini diamankan lantaran membuat keributan dengan berteriak teriak layak seorang jagoan, sehingga menganggu ketentraman warga sekitar di lokasi itu.
Tak hanya itu, residivis kasus penganiayaan sempat mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Kejadian tersebut pun dibenarkan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (22/4/2025).
"Pelaku ML sudah diamankan Tim Resmob atas perbuatannya menganggu ketertiban umum dengan membuat keributan menggunakan sajam,"kata Humas.
Selain pelaku, Anggai yang akrab dengan awak media mengungkapkan bahwa polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bkti.
"Selain pelaku, kita sudah amankan barang bukti tiga buah anak panah wayer dan satu pelontar saat ini barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,"pungkasnya.
Seraya menegaskan, terduga pelaku disangakan dengan pasal yang dilanggar pasal 2 ayat 1 UU. Drt No 12 THN 1951. (*)
Demikianlah Artikel Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob
Sekianlah artikel Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Ngamuk dan Ancam Warga, Pria di Danowudu Diamankan Tim Resmob dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/04/ngamuk-dan-ancam-warga-pria-di-danowudu.html