Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum

Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum
link : Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum

Baca juga


Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum


BITUNG, Elnusanews - Menanggapi ramainya postingan yang beredar di grup media sosial, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung memberi tanggapan.

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn menyampaikan menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial. 

Jadi, isu yang beredar terkait Kajari Bitung segera menetapkan

tersangka dugaan penyalagunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

Menurut beliau menegaskan, penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga, kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum,"tegas Yadyn, Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan, aspirasi tersebut hal yang lumrah dan kami akan terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat.

Intinya, aspirasi baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial, dan mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk segera datang langsung ke kantor Kejaksaan Bitung.

"Kami buka pelayanan hukum dari pukul 08:00 - 20:00 Wita, silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami,"ajaknya.

Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Lanjut Yadyn menyampaikan kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut. 

"Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum,"pungkasnya. (*)



Demikianlah Artikel Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum

Sekianlah artikel Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menanggapi Isu yang Beredar di Medsos, Yadyn Tegaskan Tak Boleh Intervensi Dalam Proses Hukum dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/04/menanggapi-isu-yang-beredar-di-medsos.html

Related Posts :