Judul : Sidang Pembacaan Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Di Tunda
link : Sidang Pembacaan Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Di Tunda
Sidang Pembacaan Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Di Tunda
Sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh Hakim dikarenakan terdakwa NB alias Nader bermohon ijin
Wakil Bupati Helmut Hontong, SE ditemui media ini mengatakan sebenarnya saya merasa kecewa, tetapi saya juga memahami bahwa mungkin dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan menghormati apa yang menjadi permintaan dari terdakwa.
"Saya berharap kedepan kepada pihak Kejaksaan dan Pengadilan lebih pertegas lagi terkait perkara ini". Papar Hontong.
Terpisah Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe Frits Kayukatui,SH, MH menjelaskan agenda terkait perkara NB alias Nader ini pada intinya bahwa perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan .
"Sebenarnya saat ini adalah jadwal pembacaan tuntutan perkara terhadap terdakwa NB dan kami sebagi Jaksa Penuntut sudah siap untuk membacakan tututannya, tetapi dalam pelaksanaan sidang bukan ditentukan oleh pihak Kejaksaan tetapi Pengadilan. Namun dikarenakan kami menerima surat tembusan dari Pengadilan bahwa sidang ditunda maka kami hanya bisa menerimanya saja." Tutup Frits
(Donny)
Demikianlah Artikel Sidang Pembacaan Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Di Tunda
Anda sekarang membaca artikel Sidang Pembacaan Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sangihe Di Tunda dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/03/sidang-pembacaan-tuntutan-pencemaran.html