Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok

Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok
link : Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok

Baca juga


Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok


AMBON - BERITA MALUKU.
DPRD Provinsi Maluku menyatakan siap mengawal sepuluh poin tuntutan yang disampaikan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, terkait perlindungan pekerja, nelayan, hingga pengendalian harga kebutuhan pokok (Bapok).


Komitmen tersebut disampaikan Anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa usai menerima perwakilan SBSI di Kantor DPRD Maluku, kemarin.


Kehadiran SBSI dipimpin Koordinator Wilayah Maluku, Demas Luanmase, sebagai respons atas melonjaknya harga beras, maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, dan ancaman terhadap jaminan sosial buruh. Dalam pertemuan tersebut, SBSI meminta lembaga legislatif mengambil langkah proaktif dalam mempertegas perlindungan pekerja di daerah.


“Kami minta DPRD tidak tinggal diam. Buruh di Maluku membutuhkan keberpihakan nyata dalam menghadapi PHK sepihak, mahalnya harga beras, serta pelayanan kesehatan yang belum optimal,” ujar Luanmase.


SBSI juga mendorong pembentukan Satgas PHK, pemerataan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh rentan, peningkatan layanan BPJS Kesehatan, operasi pasar untuk menekan harga beras premium yang tembus Rp19.000/kg, hingga pemberdayaan nelayan lokal di Seira, Kepulauan Tanimbar.


Selain itu, SBSI menuntut percepatan penyusunan Perda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, perlindungan pengemudi transportasi daring/luring, penghapusan diskriminasi pekerja, dan pemerataan implementasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2025 sebesar Rp3.141.700.


Menanggapi tuntutan tersebut, Wahid Laitupa menegaskan DPRD akan membawa aspirasi SBSI ke dalam rapat lintas komisi bersama mitra pemerintah provinsi.


“Kami memahami keresahan para pekerja, dan DPRD siap mengawal seluruh aspirasi ini. Pemerintah provinsi akan kami dorong untuk segera merespons secara konkret,” tegas Laitupa, Kamis (15/8/2025).


Menurutnya, perlindungan pekerja menjadi isu strategis yang perlu ditindaklanjuti secara simultan, baik melalui penguatan regulasi, pengawasan tenaga kerja, maupun intervensi sosial ekonomi yang berpihak pada kelompok rentan.


SBSI berharap dukungan DPRD tidak hanya berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata agar hak-hak buruh, nelayan, dan pekerja rentan di Maluku benar-benar terlindungi.




Demikianlah Artikel Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok

Sekianlah artikel Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dewan Kawal Tuntutan SBSI Terkait Perlindungan Pekerja Hingga Harga Bapok dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/08/dewan-kawal-tuntutan-sbsi-terkait.html