Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP

Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP
link : Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP

Baca juga


Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP


MINSEL, Elnusanews.com– Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Minahasa Selatan hingga lebih dari 1000 persen, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel, Melky Manus, memberikan klarifikasi.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian nilai PBB yang terjadi saat ini telah dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak benar PBB naik sampai seribu persen. Penetapan yang ada sekarang ini murni mengikuti NJOP terbaru, yang ditetapkan setelah melalui kajian dan penyesuaian data di lapangan,” jelas Manus.

Dasar Hukum Penyesuaian NJOP ini Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan,Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan da Perkotaan yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menambahkan, penyesuaian NJOP merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah daerah sebagai upaya menyesuaikan nilai objek pajak dengan perkembangan harga pasar tanah dan bangunan. Hal ini juga demi pemerataan beban pajak dan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan.

Melky Manus berharap masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia juga mengimbau warga yang memiliki pertanyaan atau keberatan terkait besaran PBB untuk langsung menghubungi petugas pajak atau datang ke kantor BKAD Minsel.

“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan. Semua proses ini mengacu pada aturan, bukan keputusan sepihak,” tegasnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memahami bahwa penyesuaian PBB di Minsel bukanlah kenaikan yang tidak wajar, melainkan penetapan sesuai NJOP yang sah. (Ct)



Demikianlah Artikel Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP

Sekianlah artikel Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bantah Isu Kenaikan PBB Lebih dari 1000 Persen, Melky Manus: Sudah Sesuai NJOP dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/08/bantah-isu-kenaikan-pbb-lebih-dari-1000.html