Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT

Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT
link : Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT

Baca juga


Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT


BITUNG,Elnusanews - Jajajran Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kompleks Asabri, Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung, Sabtu (17/5/2025) dini hari tadi. 

Pelaku, J (30) yang merupakan warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, diamankan setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya yakni Gratia EM (26), yang merupakan ibu rumah tangga.

Kejadian bermula ketika pelaku melakukan pesta minuman keras (miras) di samping rumahnya dan ditegur oleh korban. Tak terima dengan teguran istrinya pelaku mengamuk, kemudian menghancurkan lemari pakaian, dan mengayunkan senjata tajam jenis samurai ke arah korban.

Atas peristiwa itu, korban mengalami luka sayatan dbagian jari kelingking kanan dan melarikan diri ke Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapat laporan tersebut, tim patroli Tarsius Presisi langsung merespons laporan korban dan mengamankan pelaku yang dalam keadaan mabuk serta barang bukti 1 bilah samurai. Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Astiangga Pratama, S.Tr.K, S.I.K, MH, membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,"jelasnya. 

Seraya menambahkan bahwa Polres Bitung berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban KDRT. (*)



Demikianlah Artikel Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT

Sekianlah artikel Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ditegur Istri, Warga Girian Malah Lakukan KDRT dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/05/ditegur-istri-warga-girian-malah.html