Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK

Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK
link : Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK

Baca juga


Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK


AMBON - BERITA MALUKU.
Setelah mendapat surat edaran dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Pemerintah Daerah Provinsi Maluku langsung menindaklanjutinya terkait tidak diperkenankan lagi pemotongan kredit pegawai oleh Bendahara.


"Jadi surat edaran KPK gajinya masuk dulu ke rekening pegawai, ini nanti kita ada kerjasama dengan beberapa Bank yang selama ini membantu pegawai yang melakukan akta kredit. Karena selama ini kerjasama itu melalui kita," ujar Sekretaris Daerah, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (03/02/2021).


Karen menurutnya, kerjasama yang dilakukan dengan Bank, guna membantu pegawai dalam kondisi tertentu. misalnya anak-anak sekolah, mereka melakukan pinjaman kredit di Bank tertentu.


"Misalnya kalau saya kredit kemudian gaji dipotong untuk ke bank A misalnya, selama ini langsung dipotong oleh Bendahara, oleh KPK tidak boleh lagi. Yang penting masuk dulu ke rekeningnya bersangkutan baru keluar lagi," ucapnya.


Olehnya itu, kata Kasrul hal ini yang akan dibicarakan, dan dilaksanakan sesuai perintah KPK, yang sudah berlaku 26 Januari.


"Ini kita lagi cari beberapa bank dengan adanya ini mereka juga sudah tahu, akan dikaji kira-kira kerjasamanya seperti apa," cetusnya.


Ditanya apakah terjadi permasalah, sehingga adanya pemberlakuan kebijakan ini, dirinya tidak mengetahui pasti.


"Yang penting surat edaran tetap akan kita ditindaklanjuti," pungkasnya.



Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Tidaklanjuti Surat Edaran KPK dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/pemprov-maluku-tidaklanjuti-surat.html