Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan

Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan
link : Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan

Baca juga


Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan

Depkolektor
Bengkulu Utara, Kaliandanews.com - Masih adanya tindakan semena-mena yang dilakukan oleh salah satu pihak Leasing sepeda motor yang berdomisili dikabupaten Bengkulu Utara (BU), terkadang menjadi momok bagi para pelanggannya yang menunggak tagihan. Mereka menarik dengan paksa tanpa ada kekuatan hukum ((Fidusia) dari Pengadilan


Meski Fidusia sering menjadi alasan kekuatan dalam penarikan sejumlah kendaraan yang ada, akan tetapi, hingga April 2017 belum ada pihak leasing yang mendaftar fidusia di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panetra PN Arga Makmur, Yanto, SH saat dimintai keterangan oleh
wartawan media ini, Kamis (06/04/2017) kemarin.
.
"Sampai saat ini belum ada leasing yang menyerahkan akta fidusia kepihak pengadilan," Terang Yanto.

"Saya tidak tahu mereka itu (Leasing_red) memakai hukum perdata yang mana, seharusnya kalau usaha yang berbadan hukum yang sah harus mendaftarkan/terdaftar kepihak kita" Katanya lagi.

Lebih lanjut Yanto menerangkan, untuk masalah penarikan, memang tidak dibenarkan pihak leasing  untuk mengeksekusi  barang/kendaraan secara langsung, termasuk dalam penarikanya pihak kita (PN) juga tidak pernah dilibatkan.

"Barang yang dalam kasus sengketa harus melalui prosedur berdasarkan UU perdata, yang jelas pihak leasing tidak berhak untuk menarik barang secara langsung kepada nasabahnya," Tegas Yanto.

Selain itu, Salah Satu Notaris yang berkantor di Kota Arga Makmur juga mengungkapkan hal yang sama, menurutnya hingga saat ini tidak ada pihak leasing yang mengurus Fidusia kepada Pihaknya.
 
(Red | Liputanbengkulu)


Demikianlah Artikel Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan

Sekianlah artikel Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Marak Leasing Bandel di Bengkulu, Tarik Paksa Sepeda Motor Tanpa Adanya Putusan Pengadilan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/04/marak-leasing-bandel-di-bengkulu-tarik.html

Related Posts :