Judul : Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan
link : Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan
Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan
Kegiatan tersebut dilakukan saat prees release di Mapolres Cilacap yang di hadiri dari BNNK Cilacap dan pihak lapas Nusakambangan Senin (13/3/2017).
Sejumlah 68 paket plastik kecil yang diduga berisi Sabu yang terbungkus lakban warna hitam dengan berat kurang lebih 100 gram, satu paket plastik kecil yang di duga berisi Extacy yang terbungkus lakban warna hitam di gelar didepan para wartawan.
Narkoba tersebut akan dimasukan kedalam lapas melalui pembesuk dengan cara dimasukan kedalam satu buah kapstok / gantungan baju yang terbuat dari kayu warna hitam dan dua buah kayu warna hitam yang berbentuk salib.
Kronologi kejadian bermula saat Penggeledahan pembesuk lapas Nusakambangan di Pos Penyebrangan Wijayapura Nusakambangan Cilacap yang dilakukan oleh Petugas gabungan dari lapas, Kepolisian dan BNNK Cilacap pada Hari Selasa(7/3/2017)sekira pukul 09.00 Wib.
15px; text-align: justify;">
“Petugas lapas yang saat itu memeriksa barang bawaan salah satu pembesuk curiga terhadap barang berupas kapstok baju dan dua buah salib, setelah di buka pada bagian dalamnya terdapat barang yang diduga narkoba” ungkap kabag Ops.
Kemudian petugas berhasil mengamankan seorang wanita pembesuk yang membawa barang tersebut berinisial LA, 34 tahun, Ibu Rumah Tangga, warga jalan Medoho Jenaka Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari Kota Semarang.
Dari pengakuanya barang tersebut akan dikirim untuk suaminya yang berada di lapas Narkotik Nusakambangan yang bernama HP als Black yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba dengan vonis 10 tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu.
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Sumber : http://ift.tt/2mGGGuh
Demikianlah Artikel Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan
Sekianlah artikel Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Petugas Gabungan Polri, Lapas dan BNNK Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Ke Nusakambangan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/03/petugas-gabungan-polri-lapas-dan-bnnk.html