Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya
link : Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Baca juga


Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Jual beli jabatan
Ilustrasi: net
Kaliandanews.com - Pasca dibongkarnya kasus jual beli jabatan di Klaten yang menyeret nama bupati Sri Hartini, kembali mengingatkan bahwa hingga hingga kini masih marak  jual beli jabatan di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, di Kantor KASN Jakarta, Jumat (6/1) kemarin, membeberkan hasil temuannya terkait berapa harga jabatan yang biasa diperjualbelikan pemerintah daerah.

"Pengawasan di dalam pejabat pimpinan menjadi longgar, jangan sampai melemahkan pengawasan sistem merit UU ASN. Kalau tidak ada pengawasan, akan ada pesta pora," kata Sofian, dikutip dari beritasatu.

Di lingkungan Dinas
Pendidikan, mulai dari pejabat tertinggi eselon II (Kepala Dinas) biasanya dihargai Rp 400 juta dan yang terendah yakni pegawai Tata Usaha (TU) Puskesmas dipatok Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Berikut bocoran Harga jabatan di lingkungan Pemda Klaten:

Lingkungan Kepala Dinas Pendidikan:
Eselon II (Kepala Dinas) Rp 400 juta
Eselon III (Sek & Bidang) Rp 100 juta - Rp 150 juta
Eselon IV (Subbag &Kasie) Rp 25juta
Kepala UPTD Rp 50juta-Rp 100 juta
TU UPTD Rp 25 juta
Kepala Sekolah SD Rp 75 juta- Rp 125 juta
TU Sekolah Dasar Rp 30 juta
Kepala Sekolah SMP Rp 80 juta-Rp 150 juta
Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) Rp 15 juta-Rp 60 juta
TU Puskesmas Rp 5 juta-Rp 15 juta
Jabatan Tetap (Tidak mutasi) Rp 10 juta- Rp 50 juta.

Cukup fantastis, jika ini terus dibiarkan tentu para pejabat tersebut mau tidak mau akan mencari uang untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan. Meski mendapat tunjangan belumlah cukup, satu satunya adalah korupsi atau yang lebih populer saving atau pemotongan anggaran dari total pagu anggaran yang diterima.

Ini sangat berbahaya, bisa dibayangkan jika nilai pembangunan insfrastuktur dipotong sekian persen, tentu kualitasnya akan sangat buruk. Seperti yang terjadi hampir diseluruh Indonesia.

(Kld)



Demikianlah Artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya

Sekianlah artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi Aparatur Sipil Negara Beberkan Jual Beli Jabatan, Ini Harganya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/01/komisi-aparatur-sipil-negara-beberkan.html

Related Posts :