Judul : Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bitung Sita 44 Paket Sabu Siap Edar
link : Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bitung Sita 44 Paket Sabu Siap Edar
Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bitung Sita 44 Paket Sabu Siap Edar
BITUNG, Elnusanews - Satuan Narkota Polres Bitung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, Selasa (6/5/2025) siang tadi.
Pantauan dilokasi konferensi pers digelar di Lobi Kantor Mapolres Bitung dipimpin langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai didampinggi Kasatnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Anggai.
Dalam kegiatan itu, turut dihadirkan pula 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba dari hasil ungkap Polres Bitung.
Kapolres Albert menjelaskan
Kemudian atas informasi inilah anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksut tersebut.
"Informasi itu, ada seseorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Atas informasi itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan dan pulbaket,"kata Kapolres dalam konferensi pers.
Di tempat kejadian perkaranya, kata Kapolres berpangkat dua melati mengungkapkan kami pun langsung melakukan pengecekan dan menggeledahan Handphone milik RT, alhasil ditemukan isi percakapan pesanan narkotika jenis sabu melalui pesan WA. Tim langsung melakukan pengembangan kasus dan mengamankan RA dan RP.
Selain itu, tim mengamankan barang bukti 44 paket sabu siap edar yang dibungkus di plastik bening, sedotan warna putih, korek api, tiga unit Handpone dan tas kecil milik tersangka.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku pengedar norkotika tersebut, yaitu Pasal 114 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"kata Kapolres. (*)
Demikianlah Artikel Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bitung Sita 44 Paket Sabu Siap Edar
Anda sekarang membaca artikel Gagalkan Peredaran Narkoba, Polres Bitung Sita 44 Paket Sabu Siap Edar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/05/gagalkan-peredaran-narkoba-polres.html