Judul : Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung
link : Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung
Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung
BITUNG, Elnusanews - Polres Bitung berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang bereaksi di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, pada Rabu (21/8/2025), kemarin.
Pelaku berinisial MP (19) warga Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai mengatakan penangkapan itu atas dasar laporan warga HS (53)
Pelaku berinisial MP (19) warga Kelurahan Tendeki, Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Natib Anggai mengatakan penangkapan itu atas dasar laporan warga HS (53)
alamat Desa Kaima, Kecamatan Kauditan, Minahasa Utara.
"Dimana saat itu, sepeda motor yang diparkir korban di halaman rumah, ketika korban hendak memindahkan kendaraan tersebut ke dalam rumahnya, sepeda motor miliknya sudah hilang,"kata Anggai melalui siaran pers yang di terima wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasar telah menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Bitung. Berdasarkan dari laporan itu, Tim Resmob bersama Jatanras menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
"Pada hari Rabu 21 Agustus sekira Pukul 22:30 Wita, kami dapat informasi tentang keberadaan pelaku yang mengarah kepada MP, sesuai hasil interogasi dan saksi-saksi yang ada dan langsung melalukan penangkapan terhadap MP dan pelaku mengaku bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor tersebut,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MP, petugas dapat informasi bahwa disaat melakukan aksinya, pelaku mendorong sepeda motor sampai ke rumah pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut.
"Setelahnya, petugas berhasil membekuk MP tanpa perlawanan dirumahnya, berdasarkan keterangan dari pelaku mengakui dirinya pemain lama karena sudah pernah terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan baru bebas dari Lapas Tewaan pada tgl 16 Agustus 2024,"pungkasnya. (*)
"Dimana saat itu, sepeda motor yang diparkir korban di halaman rumah, ketika korban hendak memindahkan kendaraan tersebut ke dalam rumahnya, sepeda motor miliknya sudah hilang,"kata Anggai melalui siaran pers yang di terima wartawan, Kamis (22/8/2024).
Dasar telah menjadi korban pencurian, korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Bitung. Berdasarkan dari laporan itu, Tim Resmob bersama Jatanras menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
"Pada hari Rabu 21 Agustus sekira Pukul 22:30 Wita, kami dapat informasi tentang keberadaan pelaku yang mengarah kepada MP, sesuai hasil interogasi dan saksi-saksi yang ada dan langsung melalukan penangkapan terhadap MP dan pelaku mengaku bahwa dirinya yang mengambil sepeda motor tersebut,"ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MP, petugas dapat informasi bahwa disaat melakukan aksinya, pelaku mendorong sepeda motor sampai ke rumah pelaku kemudian menyembunyikan sepeda motor tersebut.
"Setelahnya, petugas berhasil membekuk MP tanpa perlawanan dirumahnya, berdasarkan keterangan dari pelaku mengakui dirinya pemain lama karena sudah pernah terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan baru bebas dari Lapas Tewaan pada tgl 16 Agustus 2024,"pungkasnya. (*)
Demikianlah Artikel Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung
Sekianlah artikel Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Curanmor Digulung Tim Resmob Polres Bitung dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/08/pelaku-curanmor-digulung-tim-resmob.html