52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU

52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU
link : 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU

Baca juga


52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU


AMBON - BERITA MALUKU.
Sebanyak 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Maluku direkomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).


Rekomendasi tersebut telah disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)  RI. 


"Data terbaru yang telah disampaikan untuk mendapat persetujuan KPU sebanyak 52 TPS," ujar Ketua Bawaslu Maluku, Subair dikonfirmasi via seluler, Senin

(19/02/2024).


Dikatakan, 52 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU tersebar pada beberapa kabupaten/kota, seperti Kota Ambon 4 TPS, Kabupaten SBT 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 9 TPS, Kabupaten SBB 12 TPS, Kabupaten Maluku Tengah 1 TPS, dan  Kabupaten Buru 7 TPS.


Rekomendasi PSU, lanjut Subair dikarenakan ditemukan lima pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan Pemilu sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 732.


Pelanggaran dimaksud, penyelenggara atau saksi mencoblos surat suara sisa, terdapat Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTb yang mencoblos di TPS yang direkomendasikan. Pemilih tersebut bukan penduduk setempat melainkan penduduk dari luar daerah dan tidak memiliki dokumen pindah memilih.


Kemudian pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, baik di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda. Terdapat Pemilih yang mencoblos atas nama orang lain disebabkan oleh karena KPPS hanya memeriksa C Pemberirahuan tanpa memeriksa KTPel atau dokumen identitas diri lainnya. Serta ratusan Pemilih DPT yang ditolak oleh KPPS untuk mencoblos karena hanya membawa KTPel atau identitas lainnya, tetapi tidak membawa C Pemberitahuan KPU.



Demikianlah Artikel 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU

Sekianlah artikel 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 52 TPS Di Maluku Direkomendasikan Ke KPU Untuk PSU dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2024/02/52-tps-di-maluku-direkomendasikan-ke.html

Related Posts :