Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II

Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II
link : Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II

Baca juga


Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II


AMBON – BERITA MALUKU.
Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pernyetaan modal Perseroan Daerah DPRD Provinsi Maluku menyelenggarakan rapat bersama mitra terkait, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukum dan HAM setda Maluku, Kepala Biro Perekonomian Daerah setda Maluku, dalam membicarakan pembahasan hasil finalisasi Ranperda tentang pernyetaan modal daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Enegeri Abadi. 


Usai rapar, Sekretaris

Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pernyetaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Maluku Energi Abadi, DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, kepada awak media, Rabu (21/10), mengatakan pernyetaan modal yang disiapkan untuk PD MEA sesuai peraturan pemerintah nomor 5,25 persen dari modal dasar atau Rp25 miliar.  


Hanya saja, menurutnya ada narasi yang disampaikan kemudian butuh interpretasi yang dibahas dalam Perda oleh tim perumus Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, yaitu Rp100 miliar. Jika demikian, maka perda pembentukan perseroan dan modal dasar harus naik Rp500 miliar. 


“Jadi itu, kalau pernyataan modal Rp100 miliar, maka modal daasar bukan Rp100 miliar. Makanya dari pikiran, kita kembali saja ke Bab II hasil kerja kita tetap modal dasar Rp25 miliar. Karena itu lebih dekat kebenarannya dari pada menggunakan intepretasi tim perumus Pemda Provinsi hasil konsultasi ke Kemendagri,” tuturnya.

 

Sehingga demikian, kata dia akan ditetapkan berdasarkan keyakinan yang dekat dengan kebenaran, karena efektif. 

 

“Karena itu kita tetap berdasarkan hasil kita Rp25 miliar, nanti dikirim ke Kemendagri,” pungkasnya.



Demikianlah Artikel Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II

Sekianlah artikel Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bahas Finalisasi Ranperda Pernyataan Modal Daerah PD MEA, Pansus Sepakat Tetap Menggunakan BAB II dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/10/bahas-finalisasi-ranperda-pernyataan.html

Related Posts :