Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR

Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR
link : Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR

Baca juga


Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR


Jakarta, Info Breaking News - DPR mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memproses 160 perkara dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 79 triliun pada semester I tahun 2020.

“Kami sampaikan apresiasi kepada KPK, baik pimpinan , penyidik, maupun pegawai di KPK,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.


Kinerja yang baik ini, lanjut Dasco, diharapkan dapat menjadi penyemangat agar KPK bekerja lebih baik lagi. Bagi DPR, kinerja demikian tentu bukan akhir daripada prestasi KPK yang ditunggu publik.


“Lakukan penindakan di mana diperlukan, sehingga proses pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sejumlah prestasi yang ditorehkan KPK selama satu semester kerja.


“Penyampaian capaian-capaian hasil kerja KPK selama satu semester ini tidak dimaksudkan untuk show off, tapi hanya sebatas menginformasikan apa-apa saja capaian kinerja, bahwa selama ini kami bekerja dan bekerja,” kata Firli, Senin (27/7/2020) lalu.


Firli mengatakan, selama bulan Januari-Juni 2020 ada penyidikan sebanyak 160 perkara, pemeriksaan saksi sebanyak 3.512 orang serta pemanggilan tersangka dan penetapan tersangka sebanyak 85 orang.


“KPK juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan pelaku korupsi 61 orang. Tersangka yang belum ditahan 24 orang,” tuturnya.


Perkara yang selesai diproses sendiri berjumlah 99 perkara, yang terdiri dari 82 perkara yang sudah incracht dan 17 perkara yang masih dalam proses penuntutan.


Selanjutnya, KPK juga melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali.


“Untuk bidang pencegahan dengan kegiatan intervensi berupa penertiban aset daerah, pajak, sertifikasi lahan oleh KPK telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp79 triliun,” kata Firli. ***Oto Geo



Demikianlah Artikel Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR

Sekianlah artikel Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Triliun, KPK Diapresiasi DPR dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/selamatkan-uang-negara-hingga-rp-79.html