Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK

Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK
link : Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK

Baca juga


Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK

Dirut PT Wika Gedung, Nariman Prasetyo

Jakarta, Info Breaking News - Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Wika Gedung), Nariman Prasetyo tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/7/2020) kemarin.

Nariman sebelumnya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar untuk tahun anggaran 2015-2016 yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan. Mengenai ketidakhadirannya, Nariman sendiri tidak memberikan keterangan apapun kepada penyidik. 

face="arial">

"Belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2020).


Keterlibatan Nariman dalam kasus ini sesungguhnya belum dapat dipastikan. Namun, dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK kemarin, Naiman bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan General Manager Departemen Sipil Umum 2 PT. Wijaya Karya.


Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016. Adnan dan Ketut Suarbawa diduga bersekongkol dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Kerjasama ini disebut-sebut berkaitan dengan penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016. 


Akibatnya, negara pun menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar. ***Armen Fosters




Demikianlah Artikel Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK

Sekianlah artikel Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dirut Wika Gedung Mangkir dari Panggilan KPK dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/dirut-wika-gedung-mangkir-dari.html

Related Posts :