PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal

PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal
link : PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal

Baca juga


PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal

Terdakwa Herni Kusteja saat menjalani sidang kasus penjualan obat dan jamu ilegal

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyidangkan Herni Kusteja, pemilik toko jamu Anugerah yang tertangkap menjual 192 jenis obat dan jamu tanpa izin edar dari Badan POM.

Dalam pengadilan yang dipimpin hakim Tri Andita, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum

(JPU) Parulian Prayudi, SH menjerat terdakwa dengan pasal 197 Jo. pasal 106 ayat 1 UU R.I NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.


Menurut Ahli Dra. Rozinah Apt. dari Badan Pengawasan Obat dan makanan  DKI Jakarta, barang bukti yang disita dari terdakwa Herni Kusteja termasuk golongan obat-obatan keras yang dapat membahayakan jiwa orang yang mengonsumsinya.  Jenis obat dan jamu ilegal yang diperjualbelikan tersebut dikenal dengan jenis obat kuat yang banyak di konsumsi kaum pria untuk membangkatkan gairah seks penggunanya. 

           

Obat-obatan dan jamu tersebut diketahui tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 725 Tahun 1998.


Terdakwa kini diketahui berstatus sebagai tahanan kota dan akan dihadirkan kembali pada pekan depan untuk sidang lanjutan. ***Paulina



Demikianlah Artikel PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal

Sekianlah artikel PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/pn-jaktim-adili-penjual-192-obat-dan.html

Related Posts :