Judul : PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal
link : PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal
PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal
![]() |
Terdakwa Herni Kusteja saat menjalani sidang kasus penjualan obat dan jamu ilegal |
Dalam pengadilan yang dipimpin hakim Tri Andita, SH tersebut Jaksa Penuntut Umum
Menurut Ahli Dra. Rozinah Apt. dari Badan Pengawasan Obat dan makanan DKI Jakarta, barang bukti yang disita dari terdakwa Herni Kusteja termasuk golongan obat-obatan keras yang dapat membahayakan jiwa orang yang mengonsumsinya. Jenis obat dan jamu ilegal yang diperjualbelikan tersebut dikenal dengan jenis obat kuat yang banyak di konsumsi kaum pria untuk membangkatkan gairah seks penggunanya.
Obat-obatan dan jamu tersebut diketahui tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 725 Tahun 1998.
Terdakwa kini diketahui berstatus sebagai tahanan kota dan akan dihadirkan kembali pada pekan depan untuk sidang lanjutan. ***Paulina
Demikianlah Artikel PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal
Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Adili Penjual 192 Obat dan Jamu Ilegal dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/07/pn-jaktim-adili-penjual-192-obat-dan.html