- Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


MINSEL, Elnusanews- KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU) Pusat  sejak tanggal 4 Juli, sudah membuka pendaftaran anggota KPU Kabupaten/Kota dengan batas akhir 12 Juli 2018.

Hal ini diucapkan Ketua Tim Seleksi (Timsel) DR. Jonny Taroreh, MSi saat menggelar sosialisasi di X Cafe pantai Alar Pondang pada, 11 Juli 2018 yang turut dihadiri LSM, masyarakat bahkan Insan Pers.

Dikatakanya, sesuai batas waktu pendaftaran yang diberikan KPU Pusat, maka pada tanggal 12 Juli 2018 (besok) telah selesai. Namun jika batas waktu pendaftaran pada tanggal 12 Juli belum mencapai kuota, maka akan diperpanjang waktu selama 7 hari.

Dan jika perpanjangan waktu tersebut belum mencukupi target yakni 18 orang per Kabupaten/Kota maka pendaftaran tidak bisa diperpanjang lagi dengan hasil sesuai pendaftaran yang ada.

Untuk itu, KPU Pusat mengajak kepada seluruh Masyarakat Minahasa Selatan untuk berpartisipasi mengingat baru ada 5 orang yang telah mengambil Formulir pendaftaran, tutur Ketua Pansel Jonny Taroreh yang didampingi Jois Rares (seksi) dan  Markus Watania (Advokasi).

Berikut syarat calon anggota KPU Kabupaten Kota:
-Warga Negara Indonesia
-Pada saat pendaftaran
berusia paling rendah 30 tahun
-Setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
-Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian

Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
-Berdomisili di wilayah kabupaten yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

-Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

-Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

-Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelanggara pemilu
-Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan

-Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU selama dua kali masa jabatan yang sama.

(Rela)


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/07/minsel-elnusanews-komisi-pemilihan-umum.html

Related Posts :