Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan

Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan
link : Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan

Baca juga


Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan

Jakarta, Info Breaking News - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Tarnedi mengatakan Gubernur DKI, Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 801 tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan. Surat Keputusan ini sudah ditetapkan sejak 27 April 2018
Surat Keputusan Gubernur tersebut memuat perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI selama bulan Ramadan. Dan perubah jam kerja tersebut sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
0px;">Yaitu, PNS masuk kerja 07.00 hingga 14.00 WIB. Dari jam kerja biasa, masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 14.30 WIB. Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jam masuk kerja aparatur sipil negara (ASN) dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.
"Memang jam kerja kita dengan pemerintah pusat beda ya. Tapi kita pastikan waktu jam kerjanya sama dan muatan kerjanya tetap sama. Dibandingkan ketentuan dari Menpan, jam kerja kita masukan satu jam lebih awal dan pulang juga dimajukan satu jam," kata Tarnedi, Senin (14/5).
Tarnedi mengatakan aturan dalam Surat Keputusan Gubernur ini sama dengan aturan tahun lalu. Yakni, selama hari Senin-Kamis, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Jam istirahat bagi para PNS DKI adalah pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian, untuk hari Jumat, PNS DKI mulai bekerja pukul 07.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.30 WIB. Jam istirahat PNS DKI pada hari Jumat adalah pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.*** Irdan Ramadhan.



Demikianlah Artikel Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan

Sekianlah artikel Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Perubahan Jam Kerja Pegawai Pemrov DKI Jakarta di Bulan Suci Ramadan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/05/ini-perubahan-jam-kerja-pegawai-pemrov.html

Related Posts :