Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara
link : Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

Baca juga


Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

KALIANDA, KALIANDANEWS - Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan menjatuhi hukuman 8 tahun dan 10 tahun penjara saat menggelar sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Rendi Hayatulah (23) beberapa waktu lalu, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (22/11).
Foto: KN
Hakim Ketua mengatakan, sebelumnya terdakwa mendapat tuntutan 5
tahun penjara. Namun hal itu dipertimbangankan, mengingat masyarakat desa tempat tinggal korban dan keluarga merasa keberatan, dengan mengajukan surat keberatan.

"Dengan ini, hakim memutuskan ME (55) hukuman 8 Tahun penjara, DI (19) 8 Tahun penjara, UW (23) 8 tahun penjara, serta AS (19) 10 Tahun," Ucap Hakim Seraya mengayunkan Palu.

Pantauan Kaliandanews dilokasi, sidang tersebut berlangsung ketat dengan pengawalan aparat kepolisian, serta dihadiri oleh puluhan masyarakat Desa Tajimalela dan Keluarga Korban.

Diketahui ke empat pelaku tersebut terlibat peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan Rendi Hayatulah (23), warga Desa Tajimalela meninggal dunia saat menonton hiburan organ tunggal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (12/5) lalu. (Nz)


Demikianlah Artikel Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pengeroyokan Warga Desa Tajimalela Divonis 8-10 Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/pelaku-pengeroyokan-warga-desa.html

Related Posts :