- Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Baca juga


Iming M Tesaloniuka sebagai Pemohon Prapid Sedang Beraksi Melakukan Pemotretan
Jakarta, Info Breaking News - Hakim Tunggal Djoko Indiarto SH yang menangani sidang Prapid yang dimohonkan oleh pengacara Iming Manakwan Tesalonika, menolak permohonan secara keseluruhan, karena Hakim menilai Iming tak bisa membuktikan dalil dan argumentasi hukumnya terhadap SP3  http://.No.S.Tap/430/VII/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah diterbitkan oleh pihak PMJ.

Sepuluh tahun berambisi melebihi kapasitasnya sebagai seorang advokat, Iming Manakwan Tesalonika yang dinilai sangat berambisius mempidanakan rekan sejawatnya advokat Hartono Tanuwudjaja SH MH MSi, untuk kesekian kalinya harus menelan Pil Kepahitan yang ia ciptakan sendiri, setelah melaporkan pihak Polda Metro Jaya Kepada Kompolnas dan secara kasar menyebutkan SP3 yang diproduksi oleh pihak Polisi adalah merupakan bentuk Diskresi yang dikonversikan ke Rupiah, dan hal ini membuat pihak PMJ tengah mendalami tuduhan itu agar Iming bisa membuktikan tuduhannya.
white; text-align: justify;">
Hakim Djoko Indiarto sebelum membacakan putusanya pada Selasa 28 November 2017, sebelumnya juga sempat berulangkali menegur Iming yang dinilai tidak beretika didalam persidangan, baik ketika Iming ditegur saat memotong pembicaraan dari pihak termohon, tapi Iming juga dengan gaya slengekan melakukan pemotretan dari posisi meja pihak pemohon, bak seorang wartawan yang sedang melakukan liputan, yang dinilai sangat tidak lazim sebagaimana pada umumnya para pihak yang sedang berperkara dalam ruang persidangan.

"Menolak seluruhnya yang dimohonkan pihak pemohon, karena semua proses penyidik yang telah dilakukan oleh pihak termohon, telah dapat dibuktikan dan sesuai dengan presedur ketentuan yang ada." kata Djoko dalam putusannya.*** Mil.











Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/iming-m-tesaloniuka-sebagai-pemohon.html

Related Posts :