Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan

Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan
link : Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan

Baca juga


Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan


Foto : Ir Julius Jems Tuuk

DEPROV,Elnusanews – Menindaklanjuti hasil laporan masyarakat Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng tentang pengrusakan hutan di gunung Tinoor, Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker).

Kunker yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang tersebut mendapati bahwa memang benar hutan tersebut sudah terjadi pengrusakan, celakanya lagi hutan yang dirusak tersebut adalah bagian dari daerah resapan air untuk masyarakat manado. 

Anggota Komisi I DPRD Sulut Ir Julius Jems Tuuk saat diwawancarai seusai melakukan kunker mengatakan, hutan yang merupakan jenis Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut telah dikalim oleh Berty Sumalata, dimana masyarakat Tinoor juga telah melaporkan Berty atas kasus pengrusakan hutan.

“Jadi apa yang dilaporkan oleh masyarakat Tinoor itu benar, masyarakat Tinoor juga melaporkan bapak Berty Sumalata sebagai orang yang betanggung jawab merusak hutan, tapi pak Berty juga pun mengkalim bahwa di hasil hearing melakukan itu diatas tanah sendiri,” Jelas Tuuk kepada wartawan, Kamis (9/08) kemarin.

style="mso-layout-grid-align: none; mso-pagination: none; text-align: justify; text-autospace: none; text-justify: inter-ideograph;">Yang lebih celakanya lagi dikatakan Tuuk, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sertifikat.

“Apa yang mendasari BPN mengeluarkan sertifikat itu, kemudian LSM dan masyarakat Tinoor melaporkan pengrusakan ini kepada Polsek, tapi Polsek tidak menindaklanjuti dari persoalan proses hukum terhadap orang ini,” katanya.

Dijelaskannya pula, menurut informasi yang didapati lahan hutan yang memilki luas 200 He  meski belum klarifikasi dari pihak Berty Sumalata, tapi menurut Dishut bahwa titik koordinat dimana tanah yang dirusak itu adalah HPT dan ini secara aturan tidak boleh.

Atas hal tersebut, Tuuk mengatakan sebagai anggota Komisi I yang bermitra dengan pemerintah dan Kapolda, agar menindaklanjuti permasalahan ini.

“Sebagai anggota DPRD yang bermitra lamngsung dengan Kapolda, kami minta Kapolda turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini,” kuncinya. (RaKa)



Demikianlah Artikel Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan

Sekianlah artikel Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait Pengrusakan HPT Di Tinoor, Komisi I Deprov Sulut Minta Polda Turun Tangan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/08/terkait-pengrusakan-hpt-di-tinoor.html

Related Posts :