Judul : Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan
link : Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan
Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan
Kaliandanews.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan baru tersebut akan menjadi isu penting yang akan dibahas dalam Rakornas Kepegawaian 2017 pada 10 Mei mendatang. Adanya PP tersebut otomatis mengubah manajemen birokrasi di pemerintah.
"Terbitnya PP 11/2017, pola pembinaan manajemen PNS mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Di mana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Ketiga aspek dalam sistem merit ini, lanjutnya, membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep
Foto: korpri |
"Terbitnya PP 11/2017, pola pembinaan manajemen PNS mengalami transformasi sesuai dengan tuntutan UU ASN. Di mana pembinaan PNS mulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Ketiga aspek dalam sistem merit ini, lanjutnya, membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep
comfort zone bertransisi menjadi competitive zone.
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.
Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan.
Dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS.
"Jadi golongan kepangkatan tidak lagi melekat kepada orangnya tapi pada jabatan. Misalnya seorang PNS diangkat deputi karena golongan kepangkatannya IVd. Dengan aturan baru, PNS akan mendapatkan golongan kepangkatan bila menduduki jabatan," terangnya.
Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.
Juga melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena. (Red/JPNN)
Sementara itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, pola pembinaan manajemen PNS dalam PP 11/2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat/golongan ruang dalam pengangkatan ke dalam jabatan.
Jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mensyaratkan masa kerja (pangkat/golongan) tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan.
Dengan PP ini persyaratan justru dititikberatkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing-masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS.
"Jadi golongan kepangkatan tidak lagi melekat kepada orangnya tapi pada jabatan. Misalnya seorang PNS diangkat deputi karena golongan kepangkatannya IVd. Dengan aturan baru, PNS akan mendapatkan golongan kepangkatan bila menduduki jabatan," terangnya.
Selain itu, kehadiran PP 11/2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi yang mencakup sejumlah hal, yakni: manajemen SDM secara efektif, efisien dan terintegrasi; standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik; seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif; penggajian, reward and punishment berbasis kinerja.
Juga melindungi pegawai dari intervensi politik dan memproteksi pegawai dari kegiatan politik dan dari tindakan semena-mena. (Red/JPNN)
Demikianlah Artikel Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan
Sekianlah artikel Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Aturan Baru, Syarat Pangkat/golongan PNS Tidak Berlaku Lagi Untuk Mengisi Jabatan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/05/aturan-baru-syarat-pangkatgolongan-pns.html