Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!
link : Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Baca juga


Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Jakarta, Lensaberita.Net - Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Buni Yani melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diposting Buni Yani dalam akun Facebook pribadinya.

"Sebagai ahli bahasa saya hanya bekerja berdasarkan fakta kebahasaan, jadi jika yang disediakan hanya gambar maka yang dimaknai hanya gambar. Apabila disediakan perkataan dan gambar maka dimaknai semuanya," kata ahli bahasa spesialisasi linguistik forensik dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Ini adalah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Polda Metro Jaya.

Krisanjaya menyebut peristiwa berbahasa dalam video itu lengkap karena terdapat tulisan dan video, namun setiap orang memiliki tafsir yang berbeda-beda.

"Nah yang saya sebut tafsir adalah makna orang demi orang, mana yang melihat kalimatnya tafsirnya begini, orang yang melihat videonya tafsirnya begini, dan orang yang lihat video dan tulisannya tafsirnya
begini," papar dia.

Ia menjelaskan kata "pakai" yang ada dalam video Ahok dan kemudian dihilangkan saat Buni Yani menulis caption pada akun Facebook-nya.

"Ini kan ragam keseharian sehingga menggunakan kata pakai, padahal bentuk formalnya memakai. Seharusnya dibohongi memakai Al-Maidah ayat 51, tetapi karena dipakai sehari-hari dengan ragamnya yang semiformal jadi dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51," kata Krisanjaya.

Karena kata "pakai" dihilangkan, dia menilai telah terjadi perubahan makna.

"Jadi berbeda, 'dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51' berarti Surat Al-Maidah yang berbohong. Kalau 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51', maka Surat Al-Maidah ayat 51 tidak berbohong, tetapi digunakan sebagai alat untuk berbohong. Contoh lain dibohongi pakai iklan, bukan iklannya yang bohong, iklannya digunakan untuk berbohong," sambung dia.

Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12), sedangkan Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. [src/antara]


Demikianlah Artikel Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda!

Sekianlah artikel Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahli Bahasa Polda Metro : Soal Video Ahok, Kata Pakai Dihilangkan Maknanya Berubah dan Beda! dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2016/12/ahli-bahasa-polda-metro-soal-video-ahok.html

Related Posts :