Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU

Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, Artikel Berita hari ini, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU
link : Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU

Baca juga


Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU


Sangihe Elnusanews- Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sangihe, pada Jumat (23/05/2025) kemarin pukul 14.30 Wita resmi melimpahkan tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Tersangka yang merupakan anggota kepolisian aktif di Polres Sangihe itu berinisial AYM (35).mencabuli anak dibahwa umur  sebut saja melati (10).

Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholiq SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri SH MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media menjelaskan bahwa setelah melalui proses
penyelidikan hingga penyidikan dan kelengkapan dokumen dianggap sudah dipenuhi maka proses tahap dua pelimpahan dan menyerahkan tersangka ke kejaksaan Sangihe.

Selama  kurang lebih 114 hari terhitung sejak 30 januari 2025 lalu jelas Kasatreskrim,tersangka  kami tahan guna penyidikan.

"Setelah proses sudah dipenuhi termasuk kelengkapan dokumen oleh penyidik selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap dua yakni menyerahkan tersangka ke pihak kejaksaan hari ini (Jumat)" ujarnya

Ditanyain soal karir tersangka sebagai anggota kepolisian apakah bakal dipecat? Kasatreskrim belum bisa berkomentar lebih.

"Itu bukan kewenangan saya, karna akan melalui proses persidangan. Langsung saja ke pimpinan," pungkas Kasatreskrim.

Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81  ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 Huruf B dan Huruf C  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ,  yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 Wita dan Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2023 pukul 06.00 Wita tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

(One You)



Demikianlah Artikel Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU

Sekianlah artikel Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satreskrim Polres Sangihe Limpahkan Tersangka Cabul Oknum Polisi ke JPU dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2025/05/satreskrim-polres-sangihe-limpahkan.html

Related Posts :