Judul : Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi
link : Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi
Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi
AMBON - BERITA MALUKU. Pelaku pencurian di kantor DPRD Kota Ambon akhirnya terungkap, setelah penyidik Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan.
Pelaku merupakan orang dalam, yang tidak lain oknum PNS inisial ASL (51).
"Pelaku sudah
Dikatakan, dari hasil penyelidikan motif pencurian yang dilakukan karena masalah ekonomi.
Akibat perbuatannya, kata Janet pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pencurian yang terjadi di ruangan Sekwan, dan Bagian Keuangan baileo rakyat, belakang soya itu terungkap setelah pelaku mengakui perbuatannya kepada personel Buser.
Pencurian ini terungkap setelah para pegawai melihat adanya kerusakan di salah satu ruangan Sekwan.
Petugas Satpol PP dan PNS Kantor DPRD Kota Ambon, yang pada saat terjadinya pencurian berada di area kantor wakil rakyat Kota Ambon itu diinterogasi, olah TKP dilakukan Tim Identifikasi Satreskrim.
Demikianlah Artikel Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi
Anda sekarang membaca artikel Pelaku Pencurian Di Kantor DPRD Kota Ambon Merupakan ASN, Motif Tuntutan Ekonomi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2023/08/pelaku-pencurian-di-kantor-dprd-kota.html