Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP

Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP
link : Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP

Baca juga


Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP


AMBON - BERITA MALUKU.
Komisi I mendukung sepenuhnya langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku dengan menutup 45 Televisi (TV) Kabel di Ambon, karena tidak mengantongi Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). 


"Kalau tidak sesuai ketentuan maka harus diberikan warning, dan tiga kali warning diabaikan, maka dilakukan pemutusan. Untuk itu, kami komisi I mengapresiasi langkah yang dilakukan KPID," ujar Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Selasa (14/09/2021). 


Dikatakan, penertiban tidak hanya dilakukan

pada TV Kabel, tetapi juga TV swastas nasional juga demikian, dalam penyiaran harus memenuhi persyaratan, dimana beberapa persen dari total siaran, harus ada konten Maluku. 


Hal ini, menurutnya komitmen Komisi I dan KPID, agar penyelenggaran informasi dan komunikasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku. 


"Contohnya berita lokal harus menjadi konten lokal, mereka haru disiapkan termasuk sesuai izin," ucapnya.


Tak hanya itu, ungkap Rumra beberapa waktu lalu KPID Maluku juga menutup Diskominfo Channel milik pemerintah provinsi Maluku melalui jaringan TV Kabel, karena belum memenuhi beberapa kewajiban sejak beroperasi sembilan bulan terakhir. 


"Jadi Bukan hanya swasta, punya pemerintah juga berikan warning, contohnya kasus di Infokom Channel kita ingatkan, ternyata kewajiban selama 9 bulan kepada pihak ketiga belumn dilaksanakan sesuai kontrak," ucapnya. 


Dari hasil koordinasi bersama Dinas Kominfo, kata Rumra, hal tersebut disebabkan mekanisme penganggaran. 


"Kami sampaikan kepada KPID, kalau belum maka tidak perlu siara apapaun terhadap pemberitaan daerah. Jadi jika dibayarkan dulu, baru dilakukan pemberitaan terkait informasi pembangunan di Maluku," pintanya. 



Demikianlah Artikel Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP

Sekianlah artikel Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Komisi I DUkung KPID Maluku Tutup TV Kabel Tidak Kantongi IPP dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/09/komisi-i-dukung-kpid-maluku-tutup-tv.html

Related Posts :