Judul : Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sanghie Di Tunda
link : Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sanghie Di Tunda
Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sanghie Di Tunda
Sidang pembacaan tuntutan ditunda oleh Hakim dan dilanjutkan pada tanggal 2 Maret 2021 mendatang kata Wakil Bupati Helmut Hontong saat di temui oleh sejumlah wartawan usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sangihe
Kasus yang mulai di sidangkan sejak pertengahan Desember 2020 memang menjadi perhatian masyarakat Sangihe, karena baik Korban (Wabup) maupun pelaku yang menjabat staf khusus berinsial NB, keduanya merupakan pejabat publik.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Yunardi, SH.MH Menjelaskan agenda persidangan perkara dengan terdakwa NB alias Nader masuk dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).
Yunardi membenarkan Penundaan persidangan, ia menyampaikan pengajuan rencana tuntutan oleh JPU telah di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
"Aturan dan ketentuannya untuk perkara yang menarik perhatian masyarakat rencana tuntutan oleh JPU diajukan ke Kejaksaan Tinggi dan sampai saat ini belum turun", katanya saat ditemui sejumlah wartawan pada Rabu (24/02/2021).
Yunardi memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejati Sulut terkait pengajuan rencana tuntutan perkara ini yang sampai saat ini belum turun dari Kejati Sulut.
"Kita usahakan secepatnya, saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pidana Umum untuk terus berkoordinasi dengan Kejati khususnya dengan bidang Pidum Kejati Sulut". Kuncinya. (Donny)
Demikianlah Artikel Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sanghie Di Tunda
Anda sekarang membaca artikel Sidang Tuntutan Pencemaran Nama Baik Wabup Sanghie Di Tunda dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/02/sidang-tuntutan-pencemaran-nama-baik.html