Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19

Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19
link : Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19

Baca juga


Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19


AMBON - BERITA MALUKU.
Dua legislator di DPRD Provinsi Maluku yakni, Richard Rahakbauw dari Fraksi Partai Golkar, dan Rofik Afifudin dari Fraksi Persatuan Bangsa beda pendapat soal surat Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy kepada Pemerintah Provinsi Maluku soal lokasi pemakaman jenazah Covid-19 yang bukan warga Kota Ambon.


Richard Rahakbauw menganggap Wali Kota Ambon terlalu berlebihan, dengan menyurati Gubernur Maluku terkait lokasi pemakaman jenazah Covid-19.


"Apa yang dilakukan Saudara Wali Kota sangat berlebihan. Kenapa harus ditujukan pada Saudara Gubernur. Yang namanya orang meninggal, kalau memang di Suli itu tempatnya tidak ada, maka wajar saja jika jenazah pasien Covid-19 dimakamkan di Hunuth. Bagi saya itu

wajar-wajar saja, karena mereka itu juga warga Maluku," kata Rahakbauw saat rapat kerja antara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku dengan Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/1/2021).


Sementara itu, Rofik Afifudin berpendapat, apa yang dilakukan oleh Wali Kota merupakan hal yang benar. Karena ini merupakan kewenangan. Pasalnya, tugas Wali Kota adalah mengelola jenazah pasien Covid-19 yang merupakan warga Kota Ambon.


"Bupati-bupati lain harus mikir sekarang, bukan malah menyalahkan Wali Kota. Mereka harus beli tanah. Saya kira selama ini warga luar Ambon yang bukan pasien Covid-19 bisa dimakamkan dimana saja, dan tidak pernah ada larangan," tegas dia.


Menurutnya, kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Ambon untuk pemakaman adalah lahan. Jangankan pasien Covid-19, untuk pemakaman normal saja, sulit untuk dilakukan karena tidak adanya lahan.


Untuk itu, kata Rofik, tugas Pemprov Maluku saat ini yakni melakukan koordinasi. 


"Kan kalau membaca surat Wali Kota baik-baik, secara tegas tidak ada pernyataan jika Wali Kota menolak. Saudara Wali Kota hanya meminta Saudara Gubernur untuk membantu mengkoordinasikan dengan bupati/wali kota," beber Rofik Afifudin.


Menurut dia, ini bukan persoalan suka atau tidak suka. Karena apa yang dilakukan tersebut, agar bupati/wali kota lain, juga merasa memiliki tanggung jawab yang sama.



Demikianlah Artikel Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19

Sekianlah artikel Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rahakbauw - Afifudin Beda Pendapat Soal Lokasi Pemakaman Jenazah Covid - 19 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/01/rahakbauw-afifudin-beda-pendapat-soal.html

Related Posts :