Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku

Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku
link : Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku

Baca juga


Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku


AMBON - BERITA MALUKU.
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang mengatakan, rapid test antigen tidak diberlakukan, untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kabupaten/kota di Maluku.


Pasalnya, rapid test antigen hanya berlaku untuk warga yang ingin melakukan perjalanan ke luar daerah, lantaran seluruh provinsi di Indonesia sudah memberlakukan rapid test antigen sebagai satu syarat untuk melakukan perjalanan.


"Jadi kalau sekarang kita melakukan perjalanan harus dilengkapi hasil rapid test antigen. Awalnya, rapid test antigen hanya berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali, tetapi sekarang sudah semua provinsi," kata Sekda saat rapat kerja dengan Tim Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (11/1/2021).


Menurutnya, rapid test antigen tidak diberlakukan untuk perjalanan antar kabupaten/kota, karena jadwal perjalanan tidak terjadwal dengan baik.


"Katakanlah ada kapal perintis yang dijadwalkan masuk pukul 01.00 WIT malam, tetapi faktanya ada yang masuknya pukul 06.00 WIT pagi, bahkan sampai pukul 10.00 WIT pagi," ujar Sekda.


Selain itu, lanjut Sekda, belum semua kabupaten/kota di Maluku mempunyai perangkat untuk dilakukan rapid test antigen, sehingga pihaknya memutuskan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat Bandara Internasional Pattimura, harus mengantongi hasil rapid test antigen.


"Yang lewat pelabuhan tidak perlu ada hasil rapid test antigen. Jadi prinsipnya, yang melakukan perjalanan adalah mereka yang sehat, dan ditunjukan dengan dokumen-dokumennya," tandas dia.


Dia mengaku, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) Ambon saat ini sudah dilengkapi dengan PCR mobile. Selain itu, menurut Sekda, stok untuk melakukan rapid test antigen juga sudah banyak, yang merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan dari sejumlah lembaga.



Demikianlah Artikel Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku

Sekianlah artikel Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasrul Selang: Rapid Antigen Tidak Diberlakukan Antar Kabupaten di Maluku dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2021/01/kasrul-selang-rapid-antigen-tidak.html