Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan

Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan
link : Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan

Baca juga


Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan


AMBON - BERITA MALUKU.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengusahakan sebelum Pilkada Serentak dilangsungkan, hasil sidang Ketua KPU Aru atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Aru dan Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sudah bisa diketahui hasilnya.


"Semua kita upayakan karena banyak sekali yang antri, kita upayakan sebelum Pilkada kita sudah umumkan," ujar Anggota DKPP, Alfitra Salam, kepada awak media, usia Ngetren Media: Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media di Hotel Manise Ambon, kemarin malam. 


Dijelaskan, sidang terhadap Ketua KPU Aru ini berkaitan dengan dugaan menghalang-halangi upaya Pelapor yakni Viktor Sjair maju sebagai Calon Bupati Kepulauan Aru melalui jalur perseorangan. 


"Terhadap Ketua KPU Aru ini kami (DKPP) hanya pmemeriksa tentang adminsitrasi pencalonan perorangan dalam hal ini Viktor Sjair (Pelapor). Karena calon perorangan itu menuduh ketika dia berikan verifikasi dukungan calon itu, nama-nama (yang memberikan dukungan) di Desa Rebi (Kecamatan Aru Selatan Utara) sudah dilingkari Ketua KPU tidak boleh diverifikasi. Itu saja yang dilaporkan, berkaitan dengan tidak adilnya sikap dari KPU yang menghalangi, ya kira-kira mengurangi dukungan, itu baru dugaan. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan," tuturnya. 


Sidang dihadiri secara langsung oleh Terlapor, Pelapor maupun saksi. 


"Terlapor dan pelapor ada, secara vitual anggota KPU Aru juga, pelapornya juga membawa saksi LO dari Kecamatan dan Kabupaten yang melihat dan mendengar ucapan-ucapan dari Ketua KPU Aru," sambungnya.


Namun apakah Ketua KPU Aru terbukti melanggar kode etik atau tidak, Alfitra mengatakan hasil pemeriksaan dalam sidang akan dievaluasi terlebih dahulu oleh DKPP melalui Rapat Pleno. 


"Kita berharap secepatnya bisa lakukan pleno, ini kan sidang sudah, pleno baru kita tahu hasilnya. Kami akan evaluasi hasil sidang tadi," ujarnya.


Menyinggung kesimpulan awal dari persidangan yang telah dilakukan, Alfitra juga masih belum mau membocorkannya. 


"Tidak boleh, masih rahasia, ini berkaitan dengan kode etik, kita belum bisa membocorkan," imbuhnya.


Begitu juga ditanyakan apakah ini termasuk kategori pelanggaran berat atau tidak, lagi-lagi Alfitra belum mau menyimpulkan. 

"Saya belum bisa beranikan (katakan) itu. Yang jelas tadi itu kita hanya mendengar semua pihak, yang dilapor kami dengar, pelapor kami dengar, saksi kami dengar, bukti-bukti kami lihat, kami yang menilai nanti. Kami tidak bisa mengatakan sekarang," jawabnya.


Ditanya terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yaitu Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky, Syaifudin Rumbori yang diadukan oleh Aswat Rumfot, Alfitra menyebutkan kemungkinan hasilnya akan diumumkan bersamaan dengan hasil sidang Ketua KPU Aru.



Demikianlah Artikel Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan

Sekianlah artikel Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sebelum Pilkada, Sidang Dugaan Pelanggaran Oleh KPU Aru dan Bawaslu SBT Diputuskan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/12/sebelum-pilkada-sidang-dugaan.html