Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim

Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim
link : Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim

Baca juga


Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim


AMBON - BERITA MALUKU.
Pencabutan perkara yang dilayangkan kuasa hukum penggugat, Anidayani Qamariyah Pelupessy, perkara gugatan nomor 178/Pdt.G/2020/PN Amb, Graha Raden Pandji, yang terletak di Jalan A.M. Sangadji, RT.005/RW.004 Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terhadap tergugat 1-17 termasuk Kepala PD Panca Karya, Rusdi Ambon dikabulkan Majelis Hakim, terdiri dari hakim ketua majelis, Hamzah Kailul, dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim-hakim anggota.


Dalam keputusan Majelis hakim juga menetapkan, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.696.000.


"Perkara ini sudah dua kali penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan, dalam pergumulan panjang tergugat sendiri yang mencabut gugatannya, dan dikabulkan

majelis Hakim," ujar Kuasa Hukum Kuasa Hukum Rusdi Ambon, Herman Hattu, kepada awak media di Ambon, Kamis (03/12/2020). 


Dikatakan, dengan adanya Penetapan dimaksud tertanggal 2 Desember 2020. Sehingga secara hukum, pembeli Rusdi Ambon sebagai tergugat 17 secara hukum berhak menguasai, memiliki bahkan secara keperdataan terhadap objek gugatan yaitu lahan di Raden Pandji.


"Pertimbangan hukum dari majelis hakim tertuang dalam penetapan ini. Bahwa kemudian seperti apa nanti, kita ikuti dinamika," ucapnya.


Tetapi hari ini, kata Herman secara hukum penetapan pengadilan adalah sah karena permohonan mencabut perkara oleh kuasa penggugat bukan tergugat. 


Bahkan oleh Panitera tertulis, penetapan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga semua pihak punya legitimasi. 


"Oleh karena itu, saya tidak menyampaikan isu, saya menyampaikan fakta hukum dan telah mendapat legalitas hukum," tandasnya.


Sebelumnya, Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Rusdy Ambon digugat ke Pengadilan Negeri Ambon.


Selain Rusdi, sebanyak 18 orang lainnya ikut digugat. Mereka diantaranya adalah Irfan Alie, Djasnamawi, Rosma Alie, Muhamad Nirma Alie, Muhamad Syafri Radjab, Cahlilah Madjid, Bob Irwan Ibrahim Abu Kasim, Elma Bakri, Luthfi Achmad, Ridwan Masjid, Zulhaida, Fauzi Irawan Khary, Rohany, Numala Ridwan, Burham Abukasim, Hanafi Abu Kasim, Lidya Gosal dan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.



Demikianlah Artikel Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim

Sekianlah artikel Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pencabutan Gugatan Ke Direktur PD Panca Karya Dikabulkan Hakim dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/12/pencabutan-gugatan-ke-direktur-pd-panca.html

Related Posts :