Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya

Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya
link : Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya

Baca juga


Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya


AMBON – BERITA MALUKU.
Guna memuluskan aksi penyeludupan Shabu-Shabu atau dikenal sebagai methamphetamine atau crystal meth dari Jakarta-Ambon, wanita berinisial SR, usia 27 tahun, nekat menyembunyikan Narkoba shabu di kemaluannya dengan tujuan Jakarta-Ambon.


SR ditangkap bersama rekannya HK, di Bandar Udara International Pattimura, Ambon, sekitar pukul 07.30 WIT, 24 November lalu.


Hal ini disampaikan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien,

dalam keterangan pers di Gedung Keuangan Negara (GKN) di Ambon, Kamis (17/12/2020).


Dijelaskan, penangkapan "SR" dan "HK" berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki dan perempuan akan memasok shabu ke Ambon dari Jakarta.


"Begitu tiba di Bandara Internasional Pattimura dan digeledah, ditemukan barang bukti shabu-shabu yang disimpan dalam kemaluan SR disamping ada juga barang bukti yang diamankan dari HK yang dimasukkan dalam kantung. Total dari keduanya diamankan 200 gram shabu-shabu," ungkapnya.


Menurut dia, SR dan HK merupakan warga Ambon yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika Jakarta-Ambon. 


"Kedua di ancam dengan hukuman mati dan seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling rendah 6 tahun dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 Ayat 2, 115 Ayat 2, Pasal 132 UU Narkotika," pungkasnya.


Sekedar tahu, selama Join Operation atau Operasi Bersama BNNP Maluku bersama Lanud Pattimura, Bea Cukai Ambon, Kanwil KemenkumHAM Maluku, Angkasa Pura, Polda Maluku, Kodam XVI/Pattimura dalam satu setengah bulan ini, berhasil mengungkap 4 kasus penyelundupan shabu-shabu di Maluku, dengan 5 tersangka, salah satunya SR.



Demikianlah Artikel Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya

Sekianlah artikel Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dipasok Dari Jakarta-Ambon, SR Nekat Sembunyikan Shabu-Shabu di Kemaluannya dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/12/dipasok-dari-jakarta-ambon-sr-nekat.html

Related Posts :