Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo
link : Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Baca juga


Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Pengacara Anita Dewi Kolopaking

Jakarta, Info Breaking News - Penyidik Bareskrim Polri terus menerus mengusut keterlibatan pengacara Anita Dewi Kolopaking setelah wanita berusia 57 tahun tersebut memperadilkan langkah polisi.

Hari ini, Jumat (4/9/2020), polisi pun memperpanjang masa penahanan Anita serta eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya merupakan tersangka kasus surat perjalanan asli tapi palsu yang sebelumnya digunakan Djoko Tjandra.

arial;">

"Penahanan BJP PU, penahanan pertama 31 Juli - 19 Agustus 2020. Perpanjangan penahanan, 20 Agustus-28 September 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.


"Penahanan Anita, penahanan pertama 8 Agustus-27 Agustus 2020. Penahanan perpanjangan 28 Agustus - Oktober 2020," imbuhnya.


Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Ia dinilaimelanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan. 


Sementara itu, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. ***Samuel Art




Demikianlah Artikel Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo

Sekianlah artikel Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/polisi-perpanjang-penahanan-anita.html

Related Posts :