Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum

Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum
link : Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum

Baca juga


Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum

Lombok Tengah, SN – Masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di area pembangunan Sirkuit Mandalika, didorong menempuh jalur hukum. Demikian diungkapkan Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., Jumat (11/9), ditemui saat mem-backup pengamanan land clearing area lintasan Sirkuit Mandalika, di Kuta, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum,” ungkapnya.

Sementara terkait proses land clearing lahan lintasan Sirkuit MotoGP Mandalika, Pamen Polri Melati Tiga itu mengapresiasi kepatuhan masyarakat pengklaim yang patuh hukum, sehingga proses land clearing berjalan kondusif tanpa hambatan.

“Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim
atas lahan tersebut,” kata Kombes Artanto.

Lebih jauh Kabid Humas Polda NTB menyampaikan, setiap orang harus menyadari bahwa pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang di dalamnya termasuk Sirkuit MotoGP, dihajatkan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.

“Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerjasama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu,” pinta Kabid Humas.

Sementara Ketua Tim Verifikasi  Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKBP Awan Haryono mengatakan, lahan yang hari ini hingga lima hari ke depan dilakukan land clearing pada prinsipnya telah clear and clean. Artinya, status kepemilikan lahan tersebut secara hukum berdasarkan putusan pengadilan, merupakan lahan yang telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.

“Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, kejaksaan dan lain lain. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya,” katanya.

Menurutnya tim sudah bekerja selama 2 bulan dan secara maraton berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim untuk saling memberikan informasi, masukan terkait posisi alas hak masing-masing. Lth01





Demikianlah Artikel Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum

Sekianlah artikel Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemilik Lahan Tak Puas, Polda NTB Dorong Tempuh Jalur Hukum dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/pemilik-lahan-tak-puas-polda-ntb-dorong.html

Related Posts :