Judul : Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan
link : Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan
Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan
Lumanauw dalam sambutan sekaligus menjadi pembawah materi terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana non alam covid-19
"Kami mensosialisasi dengan menggandeng pers agar informasi KPU bisa tersebar tentang pelaksanaan dan tahapan pilkada, terlebih khusus lagi soal masalah kesehatan dan keselamatan akibat pandemi Covid-19. Intinya kami harus utamakan prinsip keselamatan dan kesehatan di pilkada," jelas Lumanauw.
Dirinya pun berharap jika proses Pilkada Sulut khususnya Kabupaten Minut bisa berjalan lancar dengan tetap mengikuti protokol kesehatan, karena itu adalah syarat mutlak agar seluruh masyarakat terhindar dari Covid-19.
"Kita berharap seluruh proses Pilkada nanti bisa selalu memperhatikan protokol kesehatan, karena ini menjadi satu-satunya syarat pelaksanaan pemilihan di seluruh Indonesia, termasuk di Minut," tambahnya.
Diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Misalnya diubah pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU Nomor 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Sedangkan pada PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter.
Selain itu, pada pasal 59 PKPU 6 Tahun 2020 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik. Sedangkan pada PKPU 10 menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang. (Tommy)
Demikianlah Artikel Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan
Anda sekarang membaca artikel Mendekati Pilkada, KPU Minut Utamakan Prinsip Kesehatan dan Keselamatan dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/mendekati-pilkada-kpu-minut-utamakan.html