KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa

KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa
link : KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa

Baca juga


KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa

MINUT, Elnusanews-- Sabtu (12/9) bertempat di Sutan Raja Hotel, Kalawat, KPU Kabupaten Minahasa Utara telah menetapkan  Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara tingkat 
Kabupaten yang kemudian Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara ditetapkan di tingkat Provinsi pada Selasa (15/9) bertempat di Fourpoint Hotel, Manado.

Tidak hanya ditetapkan saja, Daftar Pemilih Sementara ini akan diumumkan di masing-masing kantor Desa/Kelurahan yang berada di Minahasa Utara 19-28 September
mendatang. 

Masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) bisa menggunakan formulir tanggapan masyarakat (A.1.A-KWK) untuk didaftarkan dalam daftar pemilih yang terdapat pada Posko Layanan Masyarakat terhadap DPS di Sekretariat PPS, PPK, dan KPU Kabupaten Minahasa Utara selama 7 hari (22-28/9).

Disela-sela pengumuman berlangsung, KPU Minut akan melakukan uji publik terkait DPS dijajaran PPS dan PPK yang melibatkan Parpol, PKD/Panwascam, Pemerintah, dan Pihak yang membidangi data kependudukan dengan tujuan mengakomodir semua warga di Minahasa Utara yang memenuhi syarat 
terdaftar sebagai Pemilih dan bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang sesuai 
dengan undang-undang yang berlaku.

KPU Minut juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa Utara datang ke Kantor Desa/Kelurahan masing-masing untuk memastikan apakah sudah terdaftar atau tidak. 

Jika belum terdaftar, langsung menuju ke posko layanan masyarakat terhadap DPS untuk didaftarkan sebagai Pemilih 
dengan mengisi formulir A.1.A-KWK. Langkah ini juga sebagai implementasi dari PKPU 19 Tahun 2019 dan 
Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 784/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2020 perihal Pengumuman DPS dan Penetapan DPS. (Tommy)


Demikianlah Artikel KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa

Sekianlah artikel KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Minut Imbau Warga Cek Daftar Pemilih Sementara Di Kantor Desa dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/kpu-minut-imbau-warga-cek-daftar.html

Related Posts :