Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra - Hallo sahabat
Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandralink :
Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra
Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra
 |
Hari Setiyono
|
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan telah menerima berkas perkara tahap I perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri ke penuntut umum. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pada Rabu (2/9/2020) lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan jaksa peneliti mempunyai waktu 7 hari untuk meneliti berkas perkara Djoko Tjandra dkk untuk menentukan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak.
Neue"; font-stretch: normal; line-height: normal; margin: 0px;">"Kami sudah menerima berkas perkara tahap 1 untuk perkara dugaan gratifikasi atau suap dari Bareskrim Mabes Polri atas nama tersangka JST, PU, NB dan TS. Sekarang sedang diteliti, waktu 7 hari untuk ambil sikap," kata Hari, Minggu (6/9/2020).
Menurut Hari, apabila berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik Bareskrim Polri dapat langsung melimpahkan berkas tahap II, yakni tersangka dan barang bukti. Namun, berkas akan dikembalikan jika dirasa kurang lengkap.
Dalam perkara red notice, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap serta Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Sementara terduga penerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. ***Oto Geo
Demikianlah Artikel Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra
Sekianlah artikel Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jaksa Teliti Berkas Perkara Djoko Tjandra dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/jaksa-teliti-berkas-perkara-djoko.html
Related Posts :
Raker Dinas PRKP, Selang Ingatkan Persoalan Kawasan Kumuh di Sekitar Lokasi Wisata
AMBON – BERITA MALUKU. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku mendorong pemerintah kabupaten/kota agar … Read More...
Pembangunan Bendungan Waeapo Tinggalkan Masalah, Masyarakat Adat Buru Lakukan Aksi Tutup Jalan
NAMLEA – BERITA MALUKU. Proyek pekerjaan bendungan raksasa Waeapo, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Pul… Read More...
Laporan Kinerja XL Axiata FY 2019, Raih Pertumbuhan Pendapatan diatas RJakarta, SN,- PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meraih pendapatan terbesar sepanjang sejarah perusah… Read More...
Pilkada Serentak 2020, GSVL: Tinggalkan Budaya Baku Cungkel
SULUT,Elnusanews - Ketua DPC Partai Nasdem Kota Manado, Vicky Lumentut berharap pemilihan kepala da… Read More...
Sinergi LPTK se-NTB untuk Peningkatan Mutu Pembelajaran Literasi, Numerasi dan Pendidikan InklusifMataram, SN - Perguruan tinggi memegang peranan penting dalam meningkatkan
kualitas sumber day… Read More...