Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara
link : Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Baca juga


Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Dalton Ichiro Tanonaka dan Advokat Hartono Tanuwidjaja

Jakarta, Info Breaking News - Ketika satu buron ditangkap, masih ada buron lainnya yang bebas berkeliaran. Tak dipungkiri tertangkapnya salah satu buron kelas kakap, Djoko Tjandra, merupakan keberhasilan tersendiri bagi aparat penegak hukum di Indonesia meski dalam praktiknya juga dibantu oleh aparat kepolisian Malaysia. Namun, sedikit yang menyadari bahwa Djoko Tjandra hanyalah satu di antara banyak pelanggar hukum yang harus dieksekusi.

Tengok saja terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih, eks Dirut Transjakarta tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah cukup lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Donny nampaknya tak ‘sehebat’ Dalton Ichiro Tanonaka dalam bermain petak umpet. Dalton, warga negara AS yang juga eks presenter televisi tersebut hingga kini tak juga berhasil diamankan. Ia bahkan bisa mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.


Contoh lainnya adalah terpidana pembobol bank Candran J Punjabi, Feriani Kusuma Intan, Almrira Xaveria Kwani yang sampai sekarang juga belum diketahui keberadaannya.


Lantas, apa yang membedakan Donny dengan keempat terpidana buron tersebut, khususnya Dalton Tanonaka, hingga mereka lebih lama berkeliaran di luar penjara? Adakah kaitannya dengan permainan (uang dan backing)?


Ketika ditanya pendapatnya terkait bagaimana Dalton Ichiro Tanonaka terus-menerus bisa menghirup udara segar padahal sudah dijatuhi tiga (3) tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus Riono

Budisantoso, SH., MA hanya bisa menjawab bahwa pihaknya berusaha mengeksekusi terpidana agar menjalani hukumannya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Informasi yang berkembang di Kejari Jakpus menyebutkan, Dalton Ichiro Tanonaka di backing kelompok salah satu pejabat tinggi negara. Backing tersebut cukup diperhitungkan tidak hanya pihak Kejari Jakarta Pusat, tetapi juga oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung). 


Atas alasan itulah eksekutor pun akhirnya ciut, tidak dapat beraksi saat Dalton Ichiro Tanonaka mengajukan permohonan PK lewat penasihat hukum yang juga mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung.


Dalton Ichiro Tanonaka, WN AS berkebangsaan Jepang sebelumnya divonis oleh majelis hakim MA dalam perkara No: 761.K/PID/2018. Majelis hakim MA yang diketuai Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Desnayeti M dan Sumardijatmo ini menyatakan bahwa Dalton Ichiro Tanonaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap saksi korban/pelapor HPR sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS).


PN Jakpus awalnya menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tetapi terdakwa Dalton Ichiro Tanonaka akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang kala itu diketuai A Sholeh Mendrofa. Putusan yang waktu itu disebut-sebut atau diduga kental factor X itu kemudian dianulir MA. MA lalu menambah hukuman Dalton di tingkat pertama menjadi tiga tahun masuk bui. 


Hartono Tanuwidjaja, SH., MSi., MH., CBL selaku kuasa hukum Pelapor menyebutkan, kliennya berharap jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton sesuai perintah atau putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 


“Sebaiknya jaksa jangan membuang-buang waktu untuk menjebloskannya ke penjara. Hukuman itu kan sesuai dengan perbuatannya. PK yang tengah ditempuh terpidana pun sama sekali tidak menunda pelaksanaan eksekusi," tegas Hartono. ***Emil F. Simatupang




Demikianlah Artikel Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara

Sekianlah artikel Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hartono Tanuwidjaja: Jangan Buang Waktu, Jebloskan Dalton Tanonaka ke Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/09/hartono-tanuwidjaja-jangan-buang-waktu.html

Related Posts :