PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi - Hallo sahabat
Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita Berita,
Artikel Berita dini hari,
Artikel Berita hangat,
Artikel Berita harga,
Artikel Berita hari ini,
Artikel Berita islam,
Artikel Berita jalanan,
Artikel Berita kemarin,
Artikel Berita malam ini,
Artikel Berita politik,
Artikel Berita terbaru,
Artikel Berita war,
Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasilink :
PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi
PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi
Jakarta, Info Breaking News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mujiono, SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mendakwa Ridho Saputra Butarbutar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan pasal 378 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 62 ayat (1) KUHP terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 silam dimana korban Jimmy Herbert Samosir menyerahkan uang senilai Rp 5 miliar atau lebih tepatnya Rp 5.607.389.000 kepada terdakwa melalui rekening Bank Mandiri.
Saat itu terdakwa mengaku-ngaku sebagai seorang pialang di reksa dana berjangka milik PT Bank Mandiri yang dikelola oleh Bursa Efek Indonesia. Ia mengajak korban untuk ikut menjadi investor dengan menanamkan modal yang dikelola dengan jumlah garansi Rp
82 miliar dan mendapat bunga 5 persen hingga 10 persen jatuh tempo 1-3 minggu setelah dipotong pajak 10 persen.
Tergiur dengan ajakan terdakwa, korban pun langsung memberikan sejumlah uang untuk diinvestasikan mulai dari tahun 2014-2017 dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa.
Terdakwa Ridho juga sempat memberikan kartu member bursa efek kepada korban. Namun, setelah dicek ternyata bursa efek sendiri tidak pernah mengeluarkan kartu dengan nomor yang tertera di kartu tersebut. Uang korban dan kliennya sejumlah Rp 6 miliar juga hingga kini belum dikembalikan dengan alasan belum valid.
Ketua Majelis Hakim Kedwanto, SH dengan anggota Muarif, SH dan M. Djohan Arifin, SH sebelum menutup sidang sempat membacakan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa. Majelis Hakim memerintahkan agar Ridho ditahan terhitung sejak 13 Agustus 2020 hingga 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Sebelumnya, saat masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdakwa tidak ditahan. ***Paulina
Demikianlah Artikel PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi
Sekianlah artikel PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel PN Jaktim Gelar Sidang Kasus Penipuan Berkedok Investasi dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/pn-jaktim-gelar-sidang-kasus-penipuan.html
Related Posts :
Berkas PANSEL Sekdakab Minsel, Mulai Dipersiapkan BKDD
MINSEL, Elnusanews- Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), mulai mempersiapkan berkas Panitia… Read More...
Dispar, Seriusi Perkembangan Pariwisata Bitung
BITUNG,Elnusanews - Pariwisata di kota Bitung berkembang cukup pesat. Untuk itu Pemerintah Kota B… Read More...
Ini Kata Kapolsek Maesah Kronologi Kasus Pembunuhan di Candi
BITUNG,Elnusanews - Lagi kasus penganiayaan terjadi di Kelurahan Bitung Barat I atau lebih tepatny… Read More...
Komisi II DPRD Sulut Hearing Dengan ASNEKO
DEPROV,Elnusanews - Terkait lamanya proses perpanjangan SIPI dan SIUP kapal nelayan, ASNEKO (Asosi… Read More...
Kewenangan Dialihkan Ke Provinsi, BPSK "Curhat" Ke Wowor
Foto : Rocky Wowor
DEPROV,Elnusanews - Terkait dialihkannya kewenangan Badan Penyelesaian S… Read More...