Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia
link : Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

Baca juga


Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia


Jakarta, Info Breaking News -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Jaitar Sirait, SH.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Bahasa Indonesia, Danardana, di persidangan terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa terhadap kerabat satu marganya melalui sebuah postingan di Facebook.

arial;">

Danardana dalam keterangannya sebagai ahli menyatakan di persidangan bahwasanya kata-kata “penipu tarombo” yang diunggah di Facebook tersebut memang bernada menghina.


“Bila ada yang keberatan atas unggahan tersebut, maka bisa dikategorikan menjadi penghinaan,” tuturnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Asmarani, SH., CN.


Sidang yang selalu ramai diikuti oleh kerabat satu marga ini menjadi pusat perhatian para pengunjung. Saat ini, terdakwa Jaitar Sirait berstatus tahanan kota.


JPU Handri Dwi, SH sebelumnya menjerat terdakwa dengan pasal 27 ayat 3 pasal 45 UU RI  Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 311 ayat 1 KUHP. ***Paulina




Demikianlah Artikel Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia

Sekianlah artikel Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gelar Sidang Kasus Penghinaan Marga Sirait, JPU Hadirkan Ahli Bahasa Indonesia dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/gelar-sidang-kasus-penghinaan-marga.html

Related Posts :