Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19

Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19 - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19
link : Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19

Baca juga


Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19

Lombok Tengah, SN - Apel Gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, Pol PP, BPBD, dan Petugas Medis serta Kepala Desa dan Camat Se Kabupaten Lombok Tengah di Halaman kantor Bupati Lombok Tengah, NTB menandai dimulainya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Lombok Tengah.

Kegiatan Apel bersama tersebut merupakan instruksi dari Presiden RI yang ditindaklanjuti oleh masing masing Polda, Pemda dan Korem di masing masing provinsi.

Dalam sambutan Bupati membacakan sambutan Kapolda mengingatkan kepada seluruh mahasiswa untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti menggunakan masker baik dipasilitas umum seperti pelabuhan, terminal, pusat perbelanjaan Mall,
pasar tradisional, pusat pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta diwajibkan menggunakan masker. Jika tidak maka aparat kepolisian TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan tindakan tegas.

Sementara dalam arahan Bupati selesai membaca pidato Kapolda mengatakan,
Esensi apel pagi ini adalah untuk lebih mempertegas lagi langkah langkah menimalisir Penyebaran virus Covid 19 itu. Kegiatan ini juga untuk memperkuat dan bersinergi dan keselarasan dalam gerak langkah ikhtiar yang dilakukan.

"Sebenarnya sudah dari awal sudah kita lakukan ABSAR. Ketika Corona datang kita turun lakukan sosialisasi, edukasi dan lakukan pembersihan. Kami juga turun dari desa ke desa menggonggong berkicau bertemu dengan seluruh elemen masyarakat Babinkantibmas dan Babinsa untuk ikhtiar pencegahan menghalau Covid 19" ungkapnya.

Bupati berharap agar jangan sampai apel yang digelar ini  hanya seremonial saja tetapi bola api suksesnya kegiatan ini maka tergantung dari kemauan seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya ada 9 Saling yang harus dilakukan. Saling cerita, Saling Tulung, Saling Tenak, Saling tutur, saling balak dan saling lainnya.

"Pemimpin pemimpin kita tidak maen maen. Saya juga keliling juga tak maen maen dan apel ini adalah penegasannya. Kami tidka bohong ini adalah instruksi presiden, yang melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku" ungkapnya.


Demikianlah Artikel Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19

Sekianlah artikel Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apel Gabungan, Kapolda NTB Perintahkan Tindak Pelanggar Covid 19 dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2020/08/apel-gabungan-kapolda-ntb-perintahkan.html

Related Posts :