Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar
link : Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Baca juga


Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Nurdin Basirun (kanan )
Jakarta, Infobreaking News - Nurdin Basirun, Mantan Gubernur Kepulauan Riau didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019. 

"Bahwa terdakwa Nurdin Basirun pada kurun waktu tahun 2016-2019 telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp
4.228.500.000," kata jaksa M Asri Irwan saat membaca dakwaan.Hal itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019). 

Jaksa mengatakan sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. Serta Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau. 

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.***Samuel Aritonang 


Demikianlah Artikel Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar

Sekianlah artikel Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 4,22 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2019/12/eks-gubernur-kepri-nurdin-basirun.html

Related Posts :