Judul : Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota
link : Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota
Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota
Manado, Elnusanews - Untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan Kota Manado memasuki hari raya Natal dan Tahun Baru, pihak Dinas Perhubungan Kota Manado, akan menambah petugas di daerah pintu masuk Kota Manado untuk melakukan pengawasan dan penahanan kendaraan tonase atau kendaraan besar, agar tidak boleh masuk di ruas jalan Kota.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan kepada Elnusanews kamis (6/12/3018) diruang kerjanya.
"Sesuai dengan Perwako no.53 tahun 3013 mengenai
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M.Sofyan kepada Elnusanews kamis (6/12/3018) diruang kerjanya.
"Sesuai dengan Perwako no.53 tahun 3013 mengenai
jam operasi kendaraan tonase diatas 3.5 ton, dilarang masuk di ruas jalan Kota Manado diluar jam 22.00, hingga jam 06.00 pagi" tegas Sofyan didampingi Kabid LLAJ, Donald Wilar.
Dikatakanya, terkait penindakan terhadap kendaraan tonase yang masuk di ruas jalan Kota Manado diluar jam tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan penindakan sendirian.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak terhadap pelanggaran di jalan raya. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisiaan karena Kewenangan tersebut ada di pihak kepolisian untuk penindakan hukumnya. tugas kami hanya melarang dan menahan kendaraan tonase untuk tidak masuk di ruas jalan Kota, serta memasang rambu-rambu lalu lintas saja, Kalau penindakan itu ada di pihak kepolisian," tegas Sofyan.
Walaupun begitu, kami tetap rutin melakukan pengawasan, meskipun masih minim, Karena masih ada kendaraan tonase yang masuk kota.
"Kami sudah menempatkan petugas-petugas di 6 titik pintu masuk kota Manado yakni Kairagi, Tuminting, Banjer, Citra Land, SMA 7 Teling, Malalayang, namun tidak mungkin dilakukan setiap hari, karena petugas kami sedikit, intinya kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. " katanya.
(moris)
Dikatakanya, terkait penindakan terhadap kendaraan tonase yang masuk di ruas jalan Kota Manado diluar jam tersebut, pihaknya mengaku tidak bisa melakukan penindakan sendirian.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menindak terhadap pelanggaran di jalan raya. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisiaan karena Kewenangan tersebut ada di pihak kepolisian untuk penindakan hukumnya. tugas kami hanya melarang dan menahan kendaraan tonase untuk tidak masuk di ruas jalan Kota, serta memasang rambu-rambu lalu lintas saja, Kalau penindakan itu ada di pihak kepolisian," tegas Sofyan.
Walaupun begitu, kami tetap rutin melakukan pengawasan, meskipun masih minim, Karena masih ada kendaraan tonase yang masuk kota.
"Kami sudah menempatkan petugas-petugas di 6 titik pintu masuk kota Manado yakni Kairagi, Tuminting, Banjer, Citra Land, SMA 7 Teling, Malalayang, namun tidak mungkin dilakukan setiap hari, karena petugas kami sedikit, intinya kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada. " katanya.
(moris)
Demikianlah Artikel Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota
Sekianlah artikel Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Kadis Perhubungan Manado M.Sofyan, Kendaraan Tonase Besar Dilarang Masuk Kota dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/12/kadis-perhubungan-manado-msofyan.html