Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu

Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu
link : Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu

Baca juga


Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu

Tersangka bersama sejumlah barang bukti puluhan botol miras saat diamankan di Mapolres Blora. (foto: dokresbla)
BLORA. Upaya pemberantasan minuman keras (miras) terus dilakukan jajaran Polres Blora. Hasil terbaru, Selasa sore (17/4/2018) sebuah mobil yang diduga sering mengedarkan miras ditangkap jajaran Polsek Cepu ketika hendak melintas di Jalan Pramuka (By Pass) Wonorejo.

Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanti SH mengatakan penangkapan mobil yang berisi miras jenis arak jawa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menerangkan bahwa ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, bahkan diduga tersangka sebagai distributor
miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan sekitarnya.

“Berdasarkan laporan itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan pencarian. Akhirnya menemukan sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan dan menyita 76 botol miras ukuran 1, 5 liter dengan jenis arak jawa. Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan mengamankan tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Desa. Banjardowo, Kec. Kradenan, Grobogan.

“Dari hasil keterangan semantara, bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu,” lanjutnya.

AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai perintah Kapolres Blora AKBP Saptono, S.I.K, M.H pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain. (res-infoblora)


Demikianlah Artikel Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu

Sekianlah artikel Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Angkut 76 Botol, Mobil Pengedar Miras Oplosan Tertangkap di Cepu dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2018/04/angkut-76-botol-mobil-pengedar-miras.html

Related Posts :