Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun

Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun
link : Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun

Baca juga


Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun

Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang sangat panjang, akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dalam kasus eksekusi Yayasan Supersemar. Alhasil, keberatan Yayasan Supersemar dalam perkara eksekusi aset senilai lebih dari Rp 4,4 triliun kandas.

Kasus bermula dari langkah Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak tahun 70-an. Setelah melalui reli-reli panjang di persidangan, akhirnya MA mengabulkan permohonan jaksa tersebut.

Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum harus mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak.


Belasan aset dan ratusan
rekening atas nama Yayasan Supersemar telah dibekukan. Tinggal menunggu eksekusi hingga benar-benar dikuasai kembali oleh negara. 

Saat hendak dieksekusi, Yayasan Supersemar keberatan dan mengajukan perlawanan eksekusi. Yayasan melayangkan perlawanan ke PN Jaksel dan diladeni oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada 29 Juni 2016, PN Jaksel menyatakan aset yayasan bentukan Soeharo yang diselewengkan hanya Rp 309 miliar hingga Rp 706 miliar. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 9 Desember 2016.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak terima dan melayangkan kasasi. Kejagung memiliki perhitungan bila aset Yayasan Supersemar sangat banyak dan mencapai triliunan rupiah. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

"Amar putusan kabul," demikian lansir panitera MA dalam putusannya, Selasa (31/10/2017).

Perkara nomor 2003 K/PDT/2017 antara Kejaksaan Agung yang diwakili HM Prasetyo melawan Yayasan Supersemar dengan ketua umum Arisetyanto Nugroho. Putusan itu diketok oleh ketua majelis I Gusti Agung Sumantha dengan anggota Ibrahim dan Maria Anna Samiyati. *** Mil.


Demikianlah Artikel Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun

Sekianlah artikel Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Putusan MA Menangkan Kejagung Eksekusi Aset Pak Harto Rp 4,4 Triliun dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/putusan-ma-menangkan-kejagung-eksekusi.html

Related Posts :