Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar
link : Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Baca juga


Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Jakarta, Info Breaking News - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI). Kedua pelaku adalah DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI). Mereka diduga melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa dan token listrik pra bayar.

"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa HP atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar. Contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp 72 juta maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp 3 juta," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya, Jumat (3/11).
PT MGI menjanjikan 300 poin yang dikonversi menjadi pulsa senilai Rp 3 juta yang diberikan setiap 10 hari itu akan dilakukan selama 70 kali dalam 23 bulan.

"Terkait sindikat ini penyidik juga telah menetapkan warga Malaysia atas nama Mr. LKC sebagai tersangka, kita menduga Mr. LKC ini sebagai pelaku utama," lanjutnya.
Awalnya Mr LKC menargetkan para TKI yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor
di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
"Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah masyarakat yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 11.800, Dengan total kerugian lebih dari Rp 400 miliar," sambungnya.
Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan Divisi Hubinter Polri maupun imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa / red notice terhadap tersangka.

Saat ini kedua tersangka yang merupakan direksi PT MGI telah ditahan di rutan Bareskrim. Polisi tidak ingin semakin banyak masyarakat mengalami kerugian akibat perbuatan pelaku.
Begi masyarakat yang merasa menjadi korban dapat melaporkan ke Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri di gedung KKP atau dapat mengirimkan melalui email ke tipideksus.bareskrim@polri.go.id.

"Polri akan terus konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan perbuatan menipu, yang dapat merugikan masyarakat secara luas," sambungnya.
Diharapkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujukan dengan keuntungan besar, dan segera melaporkan kepada Polri apabila menemukan hal tersebut.
Dua tersangka diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.*** Ira Maya.



Demikianlah Artikel Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar

Sekianlah artikel Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Tangkap Penipu Pulsa Rp 400 Miliar dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/11/bareskrim-tangkap-penipu-pulsa-rp-400.html

Related Posts :