Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara

Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara
link : Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara

Baca juga


Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Residivis yang spesial melakukan pencurian barang elektronik, Syamsudin Tehuwayo alias Udin, diganjar hukuman penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 362 dan pasla 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dan menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Hery Setyobudy didampingi Sofyan Parerungan dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (19/7/2017).

Terdakwa yang tidak diketahui tempat dan tanggal lahirnya secara jelas ini juga dihukum membayar perkara sebesar Rp2.000 dan majelis hakim menetapkan yang bersangkutan tetap berada di
dalam tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena sudah lebih dari tujuh kali melakukan tindak pidana pencurian dan perbuatannya telah merugikan korban.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Megy Parera yang sebelumnya meminta majelis hakim mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara.

Karena Samsudin Tehuwayo sudah tujuh kali melakukan tindak pidana pencurian dan keluar masuk penjara, kemudian pada aksi yang ke delapan juga tertangkap dan diproses hukum.

"Dalam aksinya yang kedelapan, terdakwa membawa kunci palsu dan membongkar paksa pintu mobil toyota milik saksi korban Hermina Masspaitella dan mengambil sebuah DVD, Eqwaliser, serta power," kata JPU.

Atas tuntutan JPU, hukum terdakwa Misna Artapela dalam pembelaannya secara lisan meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan alasan telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi peruatannya.

Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis tiga tahun penjara karena sudah dilakukan berulang kali dan menasihati terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.


Demikianlah Artikel Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara

Sekianlah artikel Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Residivis Spesial Pencurian Barang Elekteonik Ini Diganjar Tiga Tahun Penjara dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/residivis-spesial-pencurian-barang.html

Related Posts :