Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah - Hallo sahabat Sindonews, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita Berita, Artikel Berita dini hari, Artikel Berita hangat, Artikel Berita harga, Artikel Berita hari ini, Artikel Berita islam, Artikel Berita jalanan, Artikel Berita kemarin, Artikel Berita malam ini, Artikel Berita politik, Artikel Berita terbaru, Artikel Berita war, Artikel ini Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
link : Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Baca juga


Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

BERITA MALUKU. Para pegiat lingkungan di Maluku Utara (Malut) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut untuk membatalkan puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama yang dalam proses pengurusan administrasinya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Oknum di lingkup Pemprov Malut, termasuk dari pihak perusahaan pertambangan yang melakukan pemalsuan dokumen administrasi atas keluarnya IUP tersebut, juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata salah seorang pegiat lingkungan di Malut, Djafar, Jumat (7/7/2017).

Puluhan IUP yang di antaranya IUP untuk pertambangan nikel dan emas tersebut, diketahui bermasalah setelah dilakukan pengecekan terhadap dokumennya yang ternyata sebagian besar tidak memenuhi persyaratan, misalnya tidak memiliki dokemen
AMDAL.

Menurut Djafar, kalau IUP yang tidak memiliki dokumen AMDAL itu tetap dibiarkan beroperasi, selain melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), juga sangat membahayakan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Aktivitas usaha pertambangan yang memiliki AMDAL saja bisa membahayakan kelestarian lingkungan, seperti yang selama ini terlihat pada sejumlah lokasi usaha pertambangan di Malut, apalagi kalau sejak awal sama sekali tidak memiliki AMDAL.

Djafar mengatakan, Pemprov Malut seharusnya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk usaha pertambangan di Malut, karena usaha pertambangan yang beroperasi sudah banyak, bahkan tidak sedikit yang mulai menimbulkan masalah, baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat.

Aktivitas usaha pertambangan nikel di wilayah Halmahera Timur misalnya, tidak hanya berdampak pada kelestarian kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai flora dan fauna khas Malut, tetapi juga telah mengancam keberadaan usaha pertanian di wilayah itu.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemprov Malut Salmin Janidi mengakui bahwa dari 20 lebih IUP yang dikeluarkan Pemprov Malut pada periode 2015 dan 2016 ada yang tidak memiliki dokumen AMDAL, bahkan ada pula dugaan pemalsuan paraf pejabat terkait dalam pengurusan dokumennya.


Demikianlah Artikel Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah

Sekianlah artikel Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Malut Diminta batalkan Puluhan Izin Usaha Pertambangan Bermasalah dengan alamat link https://siindonews.blogspot.com/2017/07/pemprov-malut-diminta-batalkan-puluhan.html

Related Posts :